FORUM KEADILAN – Kasus Polwan bakar suami yang juga anggota polisi bukan semata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendorong diterapkannya tindak pidana pembunuhan dan meminta polisi untuk mendalami fakta dan motif kejadian nahas tersebut.
Belakangan publik digemparkan dengan kabar adanya seorang anggota polisi wanita (Polwan) Briptu FN (28) yang diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27).
Adapun peristiwa tersebut diduga terjadi di garasi asrama polisi Kota Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu, 8/6/2024.
Memandang hal tersebut, Azmi berpandangan, tindakan KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia memang masuk dalam kualifikasi tindak pidana khusus KDRT.
Tentu perbuatan dan keadaan ini dilakukan dengan kesengajaan (opzet) untuk menganiaya korban. Untuk itu menurut Azmi, perlu ditelaah motif dan sebab pelaku melakukan hal tersebut.
“Dalam kasus mengakibatkan matinya korban anggota Kepolisian dan pelakunya juga anggota Polwan di Asrama Polisi Mojokerto ini, seharusnya penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT (PKDRT) atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya korban. Melainkan dapat pula dikenakan dengan ancaman pidana pembunuhan dalam KUHP,” ujar Azmi dalam keterangannya, Senin, 10/6.
Kata Azmi, nantinya dalam proses hukum tinggal ditelusuri apakah Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP yang lebih tepat, sesuai fakta dan bukti berdasarkan hasil berdasarkan hasil penyidikan polisi.
“Apakah corak perbuatan pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana, atau pembunuhan biasa? Termasuk pertimbangan melihat faktor kausalitas kerentanan, ketangguhan, ketahanan dalam keluarga Kepolisian ini,” tegasnya.
Dari sana, lanjut Azmi, akan terlihat rangkaian tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut.
“Apakah itu dilakukan seketika berupa emosi sesaat, atau memang telah ada rencana lebih dulu termasuk alat, sarana yang persiapan, yang sanksinya bagi pelaku akan berbeda dari pembunuhan biasa yang maksimal 15 tahun. Sanksi pembunuhan berencana dapat dikenakan ancaman hukum mati bagi pelaku,” tegasnya.*