Senin, 01 September 2025
Menu

KPU Jakarta Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Redaksi
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menerima dokumen perbaikan persyaratan tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju ke Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya mengungkapkan, pasangan itu telah memberikan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon pada Sabtu, 8/6/2024 malam.

“Namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload,” ungkap Doddy dalam keterangan tertulis, Minggu 9/6.

Untuk diketahui, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni hingga 7 Juni 2024.

Doddy menyebut, setiap pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan pada penyerahan dokumen syarat dukungan sebelumnya.

Selain itu, kata dia, dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

“Hari ini, pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 hingga 18 Juni,” tambahnya.

Selain itu, Doddy mengatakan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan untuk melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.

Dokumen tersebut berbentuk surat pernyataan dukungan, e-KTP, kesesuaian data yang diinput di Silon, ataupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada e-KTP memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, ataupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.*

Laporan Syahrul Baihaqi