WIUPK untuk PBNU Rampung Pekan Depan, Bahlil: Lebih Cepat Lebih Baik

FORUM KEADILAN – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia , mengatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) rampung pekan depan. WIUPK yang akan diberikan adalah penciutan dari konsesi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Oh kalau NU sudah jadi, sudah berproses,” kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 7/6/2024.
Lalu, ia menegaskan bahwa pihaknya mengusung prinsip lebih cepat lebih baik. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa WIUPK untuk PBNU akan rampung pekan depan.
“Saya ingin menggunakan prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, kita ini semua kan berbuat baik, lebih cepat lebih baik, Insyaallah minggu depan, doain ya,” terangnya.
Bahlil menegaskan bahwa pemberian WIUPK untuk PBNU tak berkaitan dengan aspek politis. Pemberian WIUPK diberikan agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat memberdayakan umat dan sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka kepada negara.
“Politik sudah selesai kok, pak Prabowo sudah menang 58%, gada urusannya itu sama politik. Ini itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghargai jasa-jasa daripada organisasi yang hebat-hebat dan kontribusi mereka kepada negara,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di website resmi Sekretaris Negara, Jumat, 31/5/2024 aturan itu diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi itu, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
WUIPK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.*