Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Lebih Banyak Manfaat atau Mudarat?

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Di dalam beleid PP 25/2024 itu menyatakan, memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada ormas keagamaan. Karena PP tersebut, Jokowi memberikan karpet merah terhadap ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Tak hanya itu, setelah PP tersebut terbit, Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia secara terang benderang akan memberi konsesi tambang batu bara besar kepada PBNU.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas mengatur prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.
Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Didin S Damanhuri mengatakan, pemberian izin tambang kepada ormas dinilai akan lebih banyak menghasilkan mudarat (rugi, KBBI) daripada manfaat.
“Menurut saya, akan banyak mudaratnya. Karena ormas-ormas sesungguhnya hanya sebagai entitas civil society yang justru fungsinya adalah menjadi watchdog yang memberikan kontrol ketika terjadi masalah-masalah,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 7/6/2024.
Sementara itu, kata Didin, industri pertambangan dalam situasi aktual sekarang ini justru banyak terkuak kasus-kasus besar korupsi. Seperti kasus korupsi timah yang sedang bergulir dan merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
“Kekuatan civil society seperti NU, Muhammadiyah, MAWI, PGI dan puluhan ormas-ormas lainnya lah yang justru dibutuhkan untuk kontrol terhadap berbagai modus moral hazard dalam eksploitasi SDA Indonesia yang sangat kaya,” lanjutnya.
Menurut Didin, secara umum, dampak manfaat terhadap kesejahteraan rakyat pun dinilai tidak signifikan. Sehingga, menciptakan Indonesia seperti ‘natural resources curse‘, yakni kaya SDA tapi rakyatnya tidak sejahtera.
“Untuk ormas-ormas, pemerintah seyogya-nya memberikan bantuan financial agar mereka lebih hadir lagi dalam proses-proses perubahan sosial yang dibutuhkan bangsa. Sementara, untuk pengelolaan tambang dan SDA pada umumnya pemerintah wajib menegakkan good governance, sehingga mafia dan korupsi tambang dan SDA lainnya dapat diminimalisasi,” harapnya.*
Laporan Merinda Faradianti