Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Polda Metro Tangkap 23 Pelaku Judi Online, Sita Uang Rp2 M hingga 2 Mobil

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan), sedang memegang barang bukti berupa uang, dari hasil penangkapan perjudian online, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 6/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan), sedang memegang barang bukti berupa uang, dari hasil penangkapan perjudian online, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 6/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan 23 pelaku judi online di empat lokasi di daerah Bogor, Jawa Barat, yang telah menghasilkan miliaran rupiah.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/59/V/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, yang menyebabkan lima dari mereka ditetapkan sebagai pengelola.

“23 tersangka yang berhasil kami amankan 5 orang di antaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin,” ucapnya kepada media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 6/6/2024.

Wira menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka dalam kasus perjudian online tersebut adalah dengan membuat akun di empat aplikasi game yang diduga terlibat dalam judi online. Kemudian, di dalam permainan tersebut, tersedia opsi jual-beli chip dengan harga yang murah.

“Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online di antaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino dan Joker King,” ucapnya.

Lalu, para tersangka tersebut menjual chip senilai Rp1 miliar dengan harga Rp65 ribu. Sementara untuk harga belinya tentu lebih rendah. Dengan begitu, selisih harga tersebut menjadi sumber keuntungan bagi para tersangka.

“Kemudian pemain membeli chip dari admin dengan harga Rp65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar chip ya. Harganya Rp65.000 mendapatkan chip sebesar Rp1 miliar,” tegasnya.

“Hasil dari jual beli chip ditransferkan ke berbagai rekening dan dibelikan Kripto. Saat ini untuk rekening Bank, E-Wallet dan akun Kripto dari para admin jual beli Chip tersebut sudah dilakukan pemblokiran,” imbuhnya.

Diketahui, dalam bisnis yang telah berjalan selama dua tahun tersebut, mereka memiliki 18 orang admin yang ditempatkan di empat kantor berbeda, yaitu di Perumahan Green Kartika Cibinong, Kabupaten Bogor, serta di Jalan Algo Raya, Kabupaten Cibinong.

“Ada juga di yang ditempatkan di unit apartemen, yakni Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” jelas Wira.

Sehingga, dari tindak kejahatan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp2,5 miliar rupiah dari hasil penjualan chip. Bahkan, barang bukti elektronik dan dua unit mobil juga berhasil disita.

“Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 handphone, 10 buku Tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kuci apartemen dan 2 unit mobil,”

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah