Jumat, 01 Agustus 2025
Menu

Soal Tapera, Din Syamsudin: EGP

Redaksi
Tokoh Ulama sekaligus Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin saat ditemui usai acara Konferensi Pers Aksi Damai Solidaritas Palestina bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) di Restaurant Al-Jazeera, Jakarta Timur, Rabu, 5/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Tokoh Ulama sekaligus Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin saat ditemui usai acara Konferensi Pers Aksi Damai Solidaritas Palestina bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) di Restaurant Al-Jazeera, Jakarta Timur, Rabu, 5/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan Tokoh Ulama sekaligus Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin saat ditemui usai acara Konferensi Pers Aksi Damai Solidaritas Palestina bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) di Restaurant Al-Jazeera, Jakarta Timur, Rabu, 5/6/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tokoh Ulama sekaligus Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin tak ingin ambil pusing mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini tengah digodok oleh Pemerintah.

Din Syamsudin mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan kebijakan Tapera.

“Saya enggak mengikuti itu,” katanya saat ditemui usai acara Konferensi Pers Aksi Damai Solidaritas Palestina bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) di Restaurant Al-Jazeera, Jakarta Timur, Rabu, 5/6/2024.

“Saya hal-hal seperti itu ya EGP (Emang Gue Pikirin) saja lah ya,” ujarnya.

Diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disahkan pada 20 Mei 2024 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Dalam kebijakannya, seperti yang diatur dalam Pasal 9 dari PP Tapera ini, akan ada pemotongan pendapatan pekerja sebesar tiga persen untuk simpanan Tapera. Pada pembagiannya, 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja, sementara 2,5 persen sisanya berasal dari upah pekerja.*

Laporan Novia Suhari