Senin, 01 September 2025
Menu

Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas: Persyaratannya Sangat Ketat

Redaksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 5/6/2024 saat memberikan keterangan pers | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 5/6/2024 saat memberikan keterangan pers | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) harus menempuh syarat yang ketat.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 5/6/2024.

Jokowi mengatakan bahwa izin usaha tersebut diberikan kepada sayap-sayap ormas yang fokus di bidang bisnis. Oleh maka itu, ormas mampu untuk mengelola usaha pertambangan dengan baik.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di website resmi Sekretaris Negara, Jumat, 31/5/2024 aturan itu diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi itu, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

WUIPK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.*