Ahmad Sahroni hingga Chunda Thita Jadi Saksi Sidang SYL

FORUM KEADILAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima saksi serta satu saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lima saksi yang dihadirkan terdiri dari dua saksi yang berada di dalam berkas perkara dan tiga saksi tambahan yang di luar berkas perkara.
Dua saksi yang berada di dalam berkas perkara adalah Indira Chunda Thita Syahrul atau putri kandung SYL.
Selain itu, turut dihadirkan General Manager (GM) Radio Prambors atau PT Bayureksha Dhirgaraya S Santo. Kemudian, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem yang juga anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur serta Pemilik Suita Travel Harly Lafian.
“Untuk mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan. Tim Jaksa akan hadirkan saksi dan ahli,” kata Ali Fikri, Rabu, 5/6/2024.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.
Sejumlah saksi telah dihadirkan, SYL menerima sejumlah uang tersebut dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan lainnya.*
Laporan Merinda Faradianti