Kamis, 18 September 2025
Menu

P2TP2A-Polisi Dampingi Psikologis Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel

Redaksi
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tanggerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 3/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tanggerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 3/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak berinisial R (5) yang dilecehkan oleh ibu kandungnya di Tangsel.

Tri memandang, meskipun pihaknya belum terlalu mendalami psikologis korban. Namun, dalam upaya pertama yang dilakukan, korban masih terlihat terbuka dan ceria.

Oleh karena itu, lanjut Tri, pendampingan tersebut akan terus diperjuangkan untuk korban, termasuk keluarganya.

“Hari ini kita dari UPTD Tangsel melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus viral, tujuan kita datang ke sini untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga,” ucapnya kepada media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 3/6/2024.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan anak-nya, tapi secara garis besar dia ceria, kita tanya ini dia jawab, kita belum melakukan pendalaman, tapi awalnya bagus,” katanya.

Tri mengungkapkan bahwa dalam kapasitas pendampingan tersebut, pihaknya belum mengetahui teknis pendampingan ketika korban kembali ke rumah. Hal ini karena harus dipertimbangkan berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

“Kita nanti liat dari hasil penyelidikan, apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidik lah, kita intinya mendampingi kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi,” ujarnya.

Meskipun begitu, Tri menuturkan, tidak mengetahui keadaan psikologis dari ibu korban (tersangka R, 22 tahun). Namun demikian, korban R didampingi oleh pihak keluarganya.

“Ada kakak dari suami tersangka, psikis tersangka, itu ranah penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya Vitriyanti menyatakan bahwa berdasarkan hasil wawancara, secara psikologis korban masih mampu berkomunikasi secara terbuka.
Oleh karena itu, Vitriyanti menyarankan kepada tim penyidik agar korban tetap mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA), serta Psikolog Anak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil initial interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, nampaknya normal, dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Namun disarankan kepada penyidik, untuk tetap mendapat pendampingan dari PPPA untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah