Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Hakim Tanya Alasan Febri Diansyah Temui Para Saksi Kasus Pemerasan SYL

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3/6/2024.I Merinda Faradianti
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3/6/2024.I Merinda Faradianti
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Febri Diansyah memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga ditanya majelis hakim soal tindakannya menemui para saksi di lingkungan Kementan.

“Saat saya menemui Kasdi (mantan Sekjen Kementan), di sana sudah ada beberapa saksi dan kami menanyakan keterangannya. Saya enggak tahu pasti mereka sudah diperiksa atau belum. Ada yang saya tidak ketahui, dan kemudian ada yang saya tahu bahwa mereka sudah diperiksa,” katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3/6/2024.

Febri membantah ketika dirinya dituding mempengaruhi saksi-saksi yang diperiksa KPK. Kata dia, selama menjadi kuasa hukum SYL, pihaknya tidak pernah melakukan hal itu.

“Sama sekali tidak ada tindakan kami mempengaruhi saksi. Teapi kami menerima info dari pihak Kementan. Kami diminta membuat pendapat hukum dan kami butuh info. Semuanya kita sampaikan di draf tersebut,” jelasnya.

Febri mengungkap, pada awal November 2023, ada pencabutan kuasa dari SYL. Hal itu bertepatan dengan pencekalan dirinya oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.

“November awal 2023, ada pencabutan surat kuasa dari SYL. Pada saat itu kami dicekal KPK, dan kami jelaskan ke pak SYL. Saya datang kesana dan menjelaskan, bahwa jangan sampai posisi kami jadi beban untuk pak SYL. Dan Pak SYL pada saat itu mempertimbangkan dan dilakukan pencabutan kuasa itu,” lanjutnya.

Hakim juga menangakan mengenai alasan KPK melakukan pencekalan terhadap Febri. Ia mengaku tak mengetahui secara pasti alasan dirinya dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

“Saya tidak tahu, tapi surat yang kami terima mengenai cekal itu isinya normatif. Tidak ada surat perpanjangan cekal, mungkin jika diperlukan keterangan sewatu-waktu maka saya langsung bisa hadir,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti