Respons PBNU soal Hukum Salam Lintas Agama yang Dikeluarkan Ijtima Fatwa Ulama Fatwa

FORUM KEADILAN – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII mengatakan bahwa pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Menurut, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi salam adalah doa kebaikan bagi semua.
“Jika dimaksudkan adalah salam itu bagian dari akidah agama lain tentu memang demikian. Salam itu adalah doa kebaikan bagi semua, tentu lebih baik jika menggunakan salam yang dapat dimengerti semua orang,” ujar Gus Fahrur, Jumat, 31/5/2024.
Gus Fahrur menilai, bahwa Indonesia adalah negara majemuk sehingga masyarakatnya walaupun saling menghargai satu sama lain. Sementara itu, Gus Fahrur meyakini masyarakat Indonesia sudah sudah dewasa dalam menyikapi toleransi beragama.
“Kalau soal akidah masing-masing punya keyakinan dan kita bangsa Indonesia sudah sangat dikenal dewasa dalam toleransi umat beragama,” katanya.
Lalu, Gus Fahrur menjelaskan soal ucapan selamat Natal yang disampaikan oleh umat muslim kepada umat nasrani. Walaupun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ucapan ini, tetapi masing-masing pendapat mempunyai argumentasi tersendiri.
Kemudian, Gus Fahrur bercerita mengenai kisah Nabi Muhammad SAW tentang seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani Nabi Muhammad SAW ketika sang anak jatuh sakit, Nabi Muhammad SAW dapat menjenguk dan mendoakan kesembuhannya. Nabi mengajarkan umatnya untuk berbuat baik terhadap seluruh umat.
“Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga menurut sebagian ulama diperbolehkan,” jelasnya.
Tetapi, apabila konteks salam yang dimaksud Ijtima Ulama Fatwa diucapkan ketika hendak berpidato misalnya, Gus Fahrur berpendapat memandang sebaiknya memilih ucapan salam yang bersifat umum agar lebih dipahami oleh semua orang.
“Dalam soal salam ini, saya kira sebaiknya menggunakan salam yang berlaku umum saja, misalnya salam selamat pagi dan selamat malam, itu sudah cukup baik dan dapat dipahami oleh semua orang,” lanjutnya.
Diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum salam lintas agama.
“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” berdasarkan salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis, 30/5/2024.
Dalam hasil Ijtima Ulama, pengucapan salam adalah doa yang bersifat ubudiah. Oleh karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” berdasarkan poin lanjutan panduan yang dikeluarkan Ijtima ulama.*