FORUM KEADILAN – Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menegaskan, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang direncanakan akan memotong gaji pegawai bukanlah iuran melainkan tabungan pekerja yang bisa dicairkan.
“Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam Undang-Undang memang mewajibkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Komplek Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 31/5/2024.
Sebab sistemnya menabung, jika peserta Tapera sudah memiliki rumah, Moeldoko mengatakan bahwa dana Tapera tersebut bisa ditarik saat pensiun tiba.
“Kalau mau diambil (Iuran Tapera) saat masa pensiun selesai itu bisa dicairkan, ada bunganya, apa yang rugi, nggak ada yang rugi?” kata dia kepada wartawan.
Selain itu, disebutkan bahwa Tapera mirip dengan program Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang sebelumnya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara seperti ASN atau PNS.
Di sisi lain, kebijakan Tapera ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah masyarakat Indonesia yang masih berada di angka 9,9 juta.
“Untuk itu maka pemerintah berpikir keras memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang,” kata Moeldoko.
Kata Moeldoko, dengan adanya Tapera, meskipun terjadi inflasi, masyarakat tetap memiliki tabungan untuk membangun rumah mereka.
“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk konsultatif, nggak usah khawatir,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari