Rabu, 23 Juli 2025
Menu

KPK Periksa Pengacara dan Mahasiwa, Lacak Keberadaan Harun Masiku

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait penyidikan dugaan suap penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Diduga, adanya pihak yang melindungi HM.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua saksi tersebut telah diperiksa, di antaranya Simeon Petrus yang berperan sebagai pengacara. Pemeriksaan terhadap Simeon dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 29/5/2024.

Selanjutnya, pada hari berikutnya, Kamis, 30/5, penyidik KPK memeriksa satu saksi lain terkait kasus Harun Masiku. Saksi yang diperiksa adalah seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

“Rabu 29/5 dan Kamis 30/5 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, Simeon Petrus sebagai pengacara, Hugo Ganda pelajar/mahasiswa,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 31/5.

Ali menyebut bahwa kedua saksi tersebut dipanggil oleh tim penyidik KPK terkait keberadaan tersangka HM, yang telah menjadi buron dari komisi antirasuah sejak 2020.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM,” ujar Ali.

Ali mengatakan, terdapat dugaan adanya pihak yang melindungi tersangka HM, sehingga menghambat proses pencarian tim penyidik KPK.

“Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud, sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus Harun Masiku berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU.

Dalam waktu 1×24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan secara resmi disandang status tersangka. Tidak hanya Wahyu, seseorang bernama Agustiani Tio Fridelina juga diduga turut menerima suap bersamanya. Pemberi suap pada saat itu, menurut penetapan KPK, adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.*

Laporan Ari Kurniansyah