Respons Gibran soal Putusan MA Bikin Kaesang Bisa Maju Pilkada

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait peluang adik bungsunya, yakni Kaesang Pangarep yang maju di Pilgub atau Pilkada 2024 walaupun usianya baru 29 tahun.
Peluang maju yang terbuka seusai Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia maju kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat pendaftaran.
“Tanya Kaesang (peluang maju pilkada setelah putusan MA),” ucap Gibran di Taman Balekambang, Solo, Kamis, 30/5/2024.
Gibran menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kaesang untuk maju di Pilkada.
“Keputusannya di Kaesang, ya, untuk maju atau tidaknya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang,” tambahnya.
MA Kabulkan Batas Usia
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Diketahui, Ahmad Ridha menggugat Pasal 4 ayat 1 huruf ‘d’ Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam putusan perkara Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan ambang batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Ketentuan Pasal tersebut tidak berlaku apabila KPU tidak mengubah frasa ‘sejak penetapan pasangan calon’ menjadi ‘sejak pelantikan pasangan calon’.
Sehingga Pasal tersebut berbunyi, “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Selain itu dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa jika penghitungan usia calon Kepala Daerah dibatasi, maka terdapat potensi kerugian bagi warga negara.
“Membatasi usia pencalonan usia 30 tahun bagi Kepala Daerah sejak penetapan pasangan calon tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” bunyi pertimbangan tersebut.
“Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,” lanjutnya.
Selain itu, secara filosofis pengaturan yang lebih mendekati semangat konstitusi adalah pengaturan perihal jabatan sebagai alat kelengkapan negara.
Menurut Mahkamah, usia minimum bagi jabatan-jabatan dalam sistem hukum tata negara RI haruslah dimaknai usia ketika yang bersangkutan dilantik dan diberi wewenang oleh negara untuk melakukan suatu tindakan pemerintahan dan melekat semua hak dan kewajibannya sebagai badan, alat, kenegaraan maupun sebagai penyelenggara negara
Dengan begitu, ketentuan ambang batas usia minimal baru berlaku ketika orang tersebut dilantik sebagai kepala daerah, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis.*