PDIP: Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah Mengakali Hukum dengan Hukum

FORUM KEADILAN – PDIP menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Juru bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim menilai, putusan MA yang tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan langkah mengakali hukum dengan hukum.
“Kembali lagi, hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon,” kata Chico dalam keterangannya, Kamis, 30/5/2024.
Bagi Chico, upaya mengakali hukum tersebut untuk mengakomodir putra mahkota sang penguasa di republik ini agar dapat berlaga di Pilkada 2024 mendatang.
Kendati begitu, dia tidak mengungkap secara gamblang putra penguasa mana yang dimaksud. Namun belakangan, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep digadang-gadang akan turut berlaga di Pilkada 2024.
Berbagai poster mengenai pencalonan Kaesang bermunculan, mulai dari isu maju di Jakarta hingga Surabaya.
Di sisi lain, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster di akun Instagramnya dengan menampilkan wajah Wakil Ketua DPP Gerindra Budisatrio Djiwandono yang disandingkan dengan Kaesang bertuliskan “For Jakarta 2024”.
“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Chico menilai bahwa upaya mengakali hukum tersebut merupakan pengkhianatan tertinggi terhadap cita-cita reformasi.
“Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pihaknya siap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Menurut Herman, keputusan MA tersebut harus dijalankan dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika sudah bersifat final and binding.
“Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu,” kata Hero sapaan akrabnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30/5/2024.
Namun anggota Komisi VI DPR RI itu menilai, bahwa sejatinya yang dapat memutuskan peraturan perundang-undangan berada di wilayah Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu mengenai salinan putusan MA tersebut.
“Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda soal syarat batas minimal usia calon kepala darah. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi amar putusan MA.
MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah klausul dalam pasal tersebut dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Laporan M. Hafid