Jumat, 25 Juli 2025
Menu

9 Pansel KPK Resmi Diteken Jokowi

Redaksi
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22/5/2024 | Dok Website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia - Humas Setkab/RAH
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22/5/2024 | Dok Website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia - Humas Setkab/RAH
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani deretan nama yang menjadi anggota panitia seleksi (pansel) calon komisioner dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

Diketahui, ada sembilan nama yang masuk dalam pansel tersebut.

“Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani. Ada sembilan nama yang masuk, tapi saya enggak hafal,” ucap Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis, 30/5/2024.

Tetapi, Jokowi tidak menjelaskan lebih detail komposisi pembentukan pansel pimpinan dan Dewas KPK tersebut. Namun, ia menyatakan unsur yang ada di dalamnya seimbang.

Jokowi meminta kepada wartawan untuk menanyakan Pansel KPK ke Mensesneg Pratikno untuk lebih detailnya.

“Saya enggak tahu unsur pemerintah berapa, professional berapa. Tetapi saya kira apa, fifty-fifty lah,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengingatkan agar Jokowi tak mengulangi kesalahan yang sama dalam pembentukan pansel.

ICW juga mengungkit terkait banyaknya polemik dalam pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2019.

Dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas pada saat proses penjaringan, hingga tak mengakomodir masukan masyarakat.

ada tiga kriteria yang disorot oleh ICW yang penting untuk dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.

Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu ini.

Kedua, integritas. Rekam jejak kandidat calon Pansel menurut ICW harus dapat diperhatikan, baik dari hukum maupun etika.

Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Menurut Jokowi, mereka harus cermat dalam memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, terutama menyangkut relasi dengan Institusi negara atau kelompok politik tertentu.*