Senin, 07 Juli 2025
Menu

Bupati Probolinggo dkk Segera Disidang di Perkara Gratifikasi dan TPPU

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya, Bupati Probolinggo dkk akan segera disidangkan.

“Jaksa KPK Handoko Alfiantoro, kemarin (27/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29/5/2024.

Ali menjelaskan, dari analisis tim jaksa, yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi mencapai miliaran.

“Dari hasil analisis tim jaksa yang kemudian diuraikan dalam dakwaannya, penerimaan gratifikasi sebesar Rp150 miliar 200 juta, dan TPPU sebesar Rp106 miliar 100 juta,” jelas Ali.

Penjelasan lengkap tentang siapa pihak pemberi dan aset apa saja yang dibelanjakan akan disampaikan di persidangan.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” tambahnya.

Diketahui bahwa Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis empat tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus gratifikasi dan TPPU.*