Pemberian Pangkat Kehormatan Prabowo Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto rawan konflik kepentingan.
Menurut Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan, pemberian gelar kehormatan Prabowo oleh Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan dan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN.
“Sejak 2019, kedekatan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi itu mengisyaratkan adanya kedekatan politik. Nah, pemberian pangkat ini kami anggap sebagai administrasi pemerintahan yang rawan konflik kepentingan, apalagi di tahun 2024 ini anak dari Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming Raka) adalah pasangan dari Prabowo Subianto dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024,” katanya di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 28/5/2024.
Fadhil mengatakan, dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN, pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang ingin mengeluarkan satu keputusan atau tindakan tidak boleh berkaitan dengan konflik kepentingan.
“Ini yang coba kita uji dalam beberapa alasan, setidaknya kita untuk diuji di PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Hadingga, anak dari Yani Afri korban dari peristiwa penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998, menyebutkan bahwa keputusan Presiden tersebut sangat tidak berpihak pada mereka.
“Saya pikir keputusan Presiden Jokowi, mengenai plakat istimewa ini juga cukup aneh dan tidak berpihak kepada keluarga korban,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari KontraS, Imparsial, dan keluarga korban kasus penghilangan paksa 1997-1998 mengajukan gugatan ke kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keppres nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat Prabowo Subianto.
Menurut Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia, Presiden Jokowi tak pantas memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo yang mana terkait dugaan keterlibatan peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.
Selain itu, jika gugatan ini akan ditolak oleh PTUN. Jane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya.
“Kami akan terus melawan, masih ada proses Dismissal yang bisa kita lalui, atau upaya hukum lainnya, seperti banding dan lainnya,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari