Jokowi Buka Suara soal Iuran Wajib Tapera Potong Gaji Pekerja

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang bakal diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.
Diketahui, kebijakan ini ramai diperbincangkan, karena tabungan perumahan tersebut mewajibkan potongan iuran dari gaji setiap bulan. Jumlah potongannya mencapai 3% dari total gaji para pekerja.
Presiden Jokowi menilai, bila pro dan kontra muncul dari kebijakan ini maka menurutnya masyarakat memang pasti akan berhitung seberapa besar gaji yang akan dipotong dan timbul rasa keberatan.
“Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ucap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27/5/2024.
Ia kemudian menyamakan kewajiban iuran Tapera melalui potongan gaji tersebut dengan iuran BPJS Kesehatan yang pada awalnya bagi masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan merasa keberatan harus membayarkan iuran tersebut dari gajinya setiap bulan.
Tetapi, seiring berjalannya program ini, masyarakat yang pada awalnya keberatan membayar iuran merasakan sendiri fasilitas kesehatan yang gratis.
“Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Jokowi yakin bahwa keuntungan-keuntungan bagi masyarakat seperti yang terjadi pada BPJS Kesehatan pasti juga akan dirasakan setelah semua berjalan. Dalam hal ini tabungan perumahan membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki rumah.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 tahun 2024 tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 tahun 2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Peserta pekerja ini ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Di sisi lain, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Pemberi kerja, wajib untuk menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Bila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.
Pekerja mandiri wajib untuk melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yakni pada 20 Mei 2020. Artinya pemberi kerja paling lambat untuk mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.*