Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi, Gazalba Saleh Segera Bebas

Redaksi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin 27/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin 27/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 27/5/2024.

Seperti diketahui, Gazalba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020. Pada nota keberatannya, Gazalba menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan.

“Mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa bahwa surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima. Kemudian, memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan setelah tuntutan tersebut dibacakan.

“Jadi, ini tidak masuk ke dalam pokok perkara. Ini hanya persyaratan,” lanjut majelis hakim.

Gazalba juga sempat divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap perkara kasus Intidana. Eks Hakim Agung itu sudah ditahan sejak 30 November 2023 lalu.

Semua penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkannya ke KPK selama 30 hari, sehingga aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

Laporan Merinda Faradianti