Terduga Korban Asusila Ketua KPU Sudah Konsultasi dengan LPSK Sejak Lama

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan, terduga korban dari kasus asusila yang menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, sudah berkonsultasi dengan LPKS sejak lama.
Terduga korban memang tak datang langsung untuk mengajukan permohonan. Tetapi kata Susi, yang bersangkutan telah berkonsultasi terkait perlindungan saksi.
“Sudah agak lama, sepertinya awal Mei. Belum mengajukan ke LPSK, tapi pendampingnya sudah berkonsultasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi dan korban kejahatan,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 24/5/2024.
Sejauh ini, dalam konsultasinya terduga korban hanya mempertanyakan tahap pengajuan perlindungan kepada LPSK.
“Soal teknis bagaimana mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, dan hak-hak korban serta saksi itu apa saja,” imbuhnya.
Susi menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi korban kejahatan, termasuk pada kasus yang menyeret nama ketua KPU ini. Tetapi saat ini, lanjut Susi, LPSK hanya bisa menunggu kedatangan dari terduga korban untuk mengajukan permohonan secara resmi.
“Saat ini kami menunggu korban dan pendampingnya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, (Soal kapan waktunya) saya belum dapat informasi mengenai hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa mencoreng citra institusinya.
“Jika terbukti, sebagai institusi KPU memang tercoreng. Karena nama baik KPU itu dipegang oleh para komisionernya, terutama Ketuanya,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 24/5.
Sebagai Lembaga yang membutuhkan kepercayaan publik yang tinggi, menurut Ujang, adanya kasus tersebut saja sudah membuat KPU terpuruk.
“Bisa jadi KPU akan dicap sebagai lembaga terburuk karena banyak tersangkut kasus mengenai etik,” ucapnya.
Oleh karena itu, tegas Ujang, KPU membutuhkan koreksi dan juga evaluasi.
“Artinya pribadi dari ketua hingga komisionernya harus berintegritas dan memiliki standard moral,” tandasnya. *
Laporan Novia Suhari