FORUM KEADILAN – Beberapa gugatan PPP mengenai hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang gugur atau tak lanjut ke tahap pembuktian. PPP mengaku menyayangkan mengenai putusan MK yang menilai alat bukti yang diajukan mereka tidak dipertimbangkan.
“Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian,” ucap Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Rabu, 22/5/2024.
Alat bukti tersebut ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh Majelis Hakim MK. Tetapi, alat bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK sehingga upaya gugatan PPP kandas.
“Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan,” jelas Awiek.
Gugurnya PPP tersebut membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. Diketahui, PPP menyiapkan langkah selanjutnya agar peluang tembus ke Senayan terbuka.
“Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil,” tuturnya.
Dari 24 perkara yang diajukan oleh PPP, kurang lebih terdapat sekitar 10 perkara yang sudah diputuskan tak diterima oleh MK. Sidang putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21/5/2024. Pembacaan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu, 22/5.
Dari 100 perkara yang sudah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara di antaranya adalah gugatan PPP. Di putusannya MK banyak tak menerima gugatan PPP.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
- Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
- Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
- Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
- Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
- Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
- Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
- Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
- Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
- Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
- Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
Tanggapan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari merespons beberapa permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024.
Respons tersebut diungkapkan Hasyim usai sidang pembacaan putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ucap Hasyim kepada awak media, Selasa, 21/5/24.
Ini berarti, kata dia, beberapa permohonan yang diajukan PPP dalam perselisihan hasil Pileg 2024 tidak bisa dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian. Sehingga, lanjut Hasyim, upaya PPP untuk mencapai ambang batas parlemen 4 persen melalui jalur MK tidak dapat tercapai.
“Konsekuensinya ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” tuturnya.
Sejauh ini, dari 18 permohonan perkara yang diajukan PPP ke MK, delapan perkara dinyatakan tidak diterima sehingga tidak bisa lanjut ke sidang pembuktian.*