Selasa, 16 September 2025
Menu

Janji Tanggung Jawab, Mardiono akan Terus Upayakan PPP Lolos Parlemen

Redaksi
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama jajaran tim hukum PPP saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama jajaran tim hukum PPP saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono akan bertanggung jawab atas ditolaknya permohonan PPP terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono mengaku akan memperjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan kepada PPP tersebut melalui jalur hukum dan politik.

“Upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi,” kata Mardiono saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22/5/2024.

Mardiono juga meminta kepada kadernya untuk tetap teguh dan mengawal perjuangan yang tengah dilakukan oleh PPP.

“Kepada seluruh kader PPP, saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen,” ungkapnya.

Selain soal PHPU, Mardiono juga perintahkan kadernya berjuang di Pilkada 2024. Dia meminta agar seluruh punggawa PPP memenangkan sosok yang didukung untuk menjadi calon kepala daerah.

“Saya instruksikan untuk berjuang menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 dan Insyaallah kita bersama-sama kita menangkan calon kepala daerah pilihan PPP yang memiliki visi misi yang sejalan dengan PPP yaitu keberpihakan kepada rakyat,” ujarnya.

Bagi Mardiono, kader PPP merupakan orang-orang yang tangguh dalam memperjuangkan para ulama dan tokoh-tokoh terdahulu.

“Kita semua adalah kader yang tangguh, kader yang amanah dalam mengemban perjuangan para ulama dan tokoh bangsa yang terdahulu, telah dititipkan kepada kita semua sebagai generasi penerus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mardiono mengaku kecewa atas keputusan Hakim MK yang menolak seluruh permohonan dalam sengketa PHPU Pileg 2024.

Mardiono mengatakan, harusnya Hakim MK dapat mempertimbangkan suara rakyat yang dititipkan kepada PPP dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas dalil dan bukti-bukti yang sudah diserahkan pihaknya.

“Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” kata Mardiono.

Ditolaknya permohonan PHPU oleh MK membuat PPP tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Sebab, suara yang didapatkan sebagaimana dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya mengantongi sebesar 5.858.777 suara atau 3,87% secara nasional.

Padahal, menurut Mardiono, suara yang dikantongi PPP dalam tabulasi yang dikumpulkan secara mandiri sebanyak 6.343.868 suara atau setara 4,17% suara secara nasional.

“Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Dan hal itulah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.*

Laporan M. Hafid