Tuai Protes, Nadiem Tegaskan Aturan UKT Terbaru Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Mendikbudristek Nadiem Makarim | Dok. Humas Setkab/Rahmat
Mendikbudristek Nadiem Makarim | Dok. Humas Setkab/Rahmat

FORUM KEADILAN – Kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi tuai aksi protes dari para mahasiswa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, peraturan pembiayaan tersebut akan dilakukan secara berjenjang.

“UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa, 21/5/2024.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa peraturan UKT terbaru hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sehingga tidak akan ada perubahan biaya bagi mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemdikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di media sosial dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” terang Nadiem.

Nadiem juga menegaskan, kenaikan UKT tidak akan berdampak pada mahasiswa yang ekonominya belum memadai. Menurutnya, kemungkinan kenaikan UKT ditujukan bagi keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi.

“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai,” kata Nadiem.

“Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ada tangganya, dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” imbuhnya.*

Pos terkait