Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Jual Beli Opini WTP, Mantan Anggota BPK Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 21/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) saat mendengarkan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 21/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus penerimaan uang senilai USD2,640 juta atau sebesar Rp40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan, yakni tindakan AQ tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan terdakwa membuat telah menurunnya kepercayaan masyarakat. Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kami JPU dalam perkara ini menuntut pidana penjara 5 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 21/5/2024.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa AQ telah mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut. AQ diyakini melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar JPU.

JPU juga membacakan tuntutan untuk perantara sekaligus orang kepercayaan AQ, yakni Sadikin Rusli. Sadikin dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Seperti diketahui, AQ didakwa menerima uang sebesar Rp40 miliar. Di mana uang tersebut diterima AQ agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

Uang tersebut diterimanya dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.*

Laporan Merinda Faradianti