Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

DPR Sebut Kemendikbudristek Telat Menanggapi Isu Kenaikan UKT di PTN

Redaksi
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21/5/2024. | M.Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21/5/2024. | M.Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telat memberikan resposn atas sengkarutnya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditolak oleh para mahasiswa.

“Simpelnya Kemendikbud telat memberikan tanggapan terhadap isu ini” kata Dede kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21/5/2024.

Menurut Dede, seharusnya Kemendikbudristek segera menanggapi dengan mencabut serta merevisi Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 tahun 2024 yang dianggap menjadi dalang kenaikan UKT.

“Terutama terkait dengan biaya batas atas  1 sampai 3 tidak ada masalah, tapi 4 sampai 12 melonjak tiba-tiba bahkan ada beberapa yang naik hingga  ratusan juta,” ujarnya.

Dede meminta agar Kemendikbudristek dapat mencantumkan batasan atas dari semua kelas UKT, sehingga batas atas besaran UKT dapat diketahui secara jelas.

“Karena di dalam Permendikbud itu Bahwa semua kenaikan itu harus rekomendasi menteri nah selama ini rekomendasi menteri itu tidak diberikan jadi kita sekarang meminta rekomendasi itu harus dikawal salah satunya dengan merevisi Permendikbud tersebut sehingga batas atasnya jelas jangan sampai ini 500%,” tuturnya.

“Artinya diberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi atau Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PT BH) tadi untuk membuat skema sendiri, kenapa jelas sampai di mana itu yang tadi akhirnya kita tekan direvisi dengan memberikan ketentuan batas atas,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga meminta agar penentuan UKT tidak dilakukan setelah penerimaan mahasiswa, melainkan harus ditetapkan sebelum penerimaan.

“Satu minggu ke depan sebelum penerimaan mahasiswa baru itu sudah harus dievaluasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menilai Permendikbud menjadi biang kerok dinaikkannya UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah menyusahkan mahasiswa. Alhasil mereka meminta agar Permendikbudristek dicabut.

”Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi),” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X.

Menurut Dede, ada dua peraturan yang dianggap menjadi penyebab UKT naik. Pertama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Kedua, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Selain Dede, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga mengatakan bahwa kenaikan UKT membuat mahasiswa dan orang tua mahasiswa menjerit. Karena menurut dia, mahasiswa tidak hanya membayar UKT, melainkan banyak sumbangan di organisasi dan lainnya.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah sudah menganggarkan sebanyak 20 persen atau sebesar Rp 665 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.

”Maka, agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” pungkas Syaiful.

Laporan M. Hafid