DPR Desak Cabut Permendikbudristek 2/2024, Kemendikbud Klaim Pro-Mahasiswa

FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak untuk mencabut Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap menjadi pemicu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris menjawab desakan tersebut. Dia berkilah bahwa Permendikbud tersebut sudah berpihak kepada mahasiswa.
“Kalau kita runut paparan disampaikan di dewan ini bahwa Permendikbud itu memberikan ruang yang besar berpihakannya pada mahasiswa,” kata Haris kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21/5/2024.
Justru, menurut Haris, pihaknya akan mengevaluasi terkait pelaksanaan dari Permendikbud tersebut untuk mengetahui duduk perkara ramainya penolakan UKT oleh para mahasiswa.
“Kami akan melakukan yang pertama adalah kita lebih mengevaluasi pelaksanaan yang ada di lapangan. Kami akan melakukan evaluasi untuk mengetahui kejelasan permasalahannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UKT di berbagai kampus di Indonesia menjadi pemantik gelombang demonstrasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Mereka menolak kenaikan UKT tersebut.
DPR menilai, Permendikbud menjadi ‘biang kerok’ dinaikkannya UKT oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sudah menyusahkan mahasiswa. Alhasil mereka meminta agar Permendikbudristek 2/2024 dicabut.
“Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi),” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X.
Menurut Dede, ada dua peraturan yang dianggap menjadi penyebab UKT naik. Pertama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Kedua, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
Selain Dede, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga mengatakan bahwa kenaikan UKT membuat mahasiswa dan orang tua mahasiswa menjerit. Sebab, menurut dia, mahasiswa tidak hanya membayar UKT, melainkan banyak sumbangan di organisasi dan lainnya.
Di sisi lain, kata Syaiful, pemerintah sudah menganggarkan sebanyak 20 persen atau sebesar Rp665 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.
“Maka, agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” pungkas Syaiful.*
Laporan M. Hafid