FORUM KEADILAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sejenis narkotika dari lima kasus berbeda. Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 1,25 kilogram sabu, 10,47 kilogram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram sintetis MDMB-Inaca.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional RI Sabarudin Ginting mengatakan, seluruh barang bukti tersebut disita dari enam orang tersangka.
“Pemusnahan kelima di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika di sejumlah tempat dengan melibatkan enam orang tersangka,” kata Sabarudin dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Selasa, 21/5/2024.
Ia mengungkapkan, dari kasus pertama BNN mengamankan sebuah paket berisi 1,06 kilogram sabu yang berasal dari Alohilan St Milika Hawaii.
Sementara pada kasus kedua, BNN mengamankan seorang pria bernisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur. JI diamankan bersama dengan barang bukti 3,71 kilogram ganja.
“Selanjutnya, kasus ketiga pengungkapan berawal adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, BNN menangkap seorang pria berinisial AM bersama 6,7 kilogram ganja di dalam pipa paralon dan 1,3 gram ganja,” ungkapnya.
Sedangkan pada kasus keempat, BNN bekerjasama dengan Bea dan Cukai Jakarta, menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin di Cibuntu, Bekasi.
“Ia ditangkap setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong. MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka SP diketahui pernah juga tertangkap oleh BNN saat melakukan pembuatan tembakau sintesis.
“Tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob,” tambahnya.
Pada kasus narkotika kelima ini melibatkan jaringan antar Provinsi Medan–Jakarta, yang mana petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, NTT dan NTB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro di Bali, Sabtu 27/4.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebua penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Melalui pemusnahan barang bukti yang dilakukan BNN ini telah menyelamatkan lebih dari 7.811 jiwa dari ancaman narkoba. *
Laporan Novia Suhari