Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menlu Hossein Amirabdollahian Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

Redaksi
Presiden Iran Ebrahim Raisi | Ist
Presiden Iran Ebrahim Raisi | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Hossein Amirabdollahian dilaporkan tewas dalam insiden kecelakaan helikopter di wilayah pegunungan Azerbaijan Timur, pada Minggu, 19/5/2024.

Berdasarkan AFP, Senin, 20/5/2024, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu 19/5/2024. Media Iran menyatakan bahwa Raisi meninggal setelah helikopternya jatuh walaupun masih belum ada konfirmasi secara resmi mengenai kabar duka dari pejabat pemerintah.

“Presiden Republik Islam Iran, Ayatollah Ebrahim Raisi, mengalami kecelakaan saat bertugas dan menjalankan tugasnya untuk rakyat Iran dan menjadi syahid,” ujar kantor berita lokal Mehr, dan outlet lainnya dalam laporannya.

Pada hari Minggu, 19/5/2024, TV Pemerintah Iran melaporkan bahwa sebuah helikopter yang membawa Raisi mengalami kecelakaan di wilayah Jolfa di Provinsi Azerbaijan Timur di tengah kondisi cuaca buruk.

Lalu, pada Senin pagi, Kepala Bulan Sabit Merah Iran Pirhossein Koolivand menyebut bahwa tim penyelamat sudah menemukan helikopter itu dan sedang menuju ke lokasi.

TV Pemerintah Iran melaporkan “belum ada tanda-tanda kehidupan” di antara para penumpang helikopter. Di sisi lain, media lokal sudah membagikan banyak gambar yang memperlihatkan seperti puing-puing pesawat.

Diketahui, Badan Bantuan Bulan Sabit Merah Iran (IRCS) mengatakan sebanyak 73 tim penyelamat telah dilibatkan dalam pencarian. Sementara itu IRNA mengatakan bahwa anjing pencari dan drone juga digunakan dalam pencarian.

Personel militer bersama Garda Revolusi dan polisi juga sudah dikirimkan ke daerah dan hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Militer Mohammad Bagheri.

Tim Penyelamat Bulan Sabit Merah terlihat di TV Pemerintah Iran di lereng curam ketika mereka berusaha untuk mendekati lokasi helikopter di tengah kabut tebal.

Mohammad Mokhber yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden Pertama Iran akan mengisi posisi Raisi yang tewas dalam kecelakaan helikopter.

Hal tersebut diamanatkan oleh konstitusi Iran yang dikutip Reuters. Regulasi tersebut mengatakan apa yang terjadi jika seorang Presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat.

“Jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara,” demikian bunyi dari Pasal 131 konstitusi Republik Islam Iran.

Selain itu, regulasi tersebut juga menetapkan sebuah Dewan yang terdiri dari Wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua pengadilan harus mengatur pemilihan Presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.

Berdasarkan jadwal inilah, pemilihan Presiden Iran akan berlangsung pada 2025. Karena itu, Mokhber akan mengisi posisi Presiden.*