Perludem: Penggelembungan-Pengurangan Suara Dalil Paling Banyak di Sengketa Pileg

FORUM KEADILAN – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, penggelembungan dan pengurangan suara menjadi salah satu dalil paling banyak diajukan dalam sengketa Pileg 2024.
Hal itu disampaikan Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz dalam diskusi media berjudul ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi‘.
“Jadi beberapa dalil permohonan yang kemudian diajukan pemohon, tentu yang paling signifikan dan ini agak berbeda dari pilpres kemarin, penggelembungan dan pengurangan suara,” ucap Kahfi di Jakarta, Senin, 20/5/2024.
Dalam data yang dipaparkan Perludem, dalil penggelembungan dan pengurangan suara menempati posisi pertama dengan sebanyak 106 perkara. Sedangkan dalil penggelembungan suara sebanyak 95 perkara dan diurutan ketiga adalah pengurangan suara sebanyak 77 perkara.
Selain itu, Kahfi menyebut, dalil-dalil terkait pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), tata cara dan prosedur pemilu menjadi salah satu dalil yang paling banyak diajukan.
Kahfi mencontohkan dalil pelanggaran administrasi yang berjumlah 37 perkara, perbedaan suara dan kesalahan perhitungan sebanyak 18 kasus, pelanggaran TSM sebanyak 10 perkara dan surat suara tertukar sebesar 9 kasus.
“Jadi ini adalah kasus-kasus yang sering terjadi, tidak secara berulang, dalam proses pemilu kita, dan memang yang paling banyak itu dalil-dalil dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Kahfi.
Perludem juga mencatat beberapa klasifikasi dalil yang masuk pada permohonan sengketa Pileg 2024, seperti soal kelembagaan penyelenggara pemilu, data pemilih, sistem pemilu, pelanggaran pidana dan hukum, juga transparansi dan infklusifitas pemilu.
Dari total 285 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU pileg yang diidentifikasi Perludem, setidaknya terdapat sebanyak 457 dalil permohonan yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan.*
Laporan Syahrul Baihaqi