Dirjen Perkebunan Kementan Mengaku Terpaksa Turuti Permintaan SYL

FORUM KEADILAN – Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) sebagai terdakwa.
Andi mengungkap bahwa pegawai di bidang perkebunan Kementan secara bersama-sama terpaksa memenuhi permintaan SYL dan keluarga. Jika tidak dipenuhi, maka Dirjen Perkebunan akan mengalami kesulitan sehingga harus memenuhi permintaan tersebut.
“Pada Desember, kita tidak punya kemampuan menyediakan sejumlah uang yang disampaikan oleh Pak Kasdi (eks Sekjen Kementan). Kami diminta terus, terus kami menghadap bahwa kami tidak punya anggaran karena sudah akhir tahun juga,” katanya saat ditanya Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20/5/2024.
Setelah menghadap dan mengatakan Direktorat Perkebunan tidak sanggup lagi memenuhi permintaan SYL, Kasdi tetap bersikukuh agar tetap dipenuhi.
“Pak Kasdi minta tolong, ini harus dipenuhi. Karena sudah permintaan (SYL),” lanjutnya.
Andi menyebut, karena sudah tidak ada lagi anggaran untuk memenuhi permintaan itu maka pihaknya merasa terpaksa menjalankan itu. Permintaan pemenuhan kebutuhan SYL dan keluarganya tidak hanya dilakukan oleh eks Sekjen Kementan, tapi juga berasal dari ajudan pribadi SYL yakni Panji Hartanto.
“Biasanya Pak Kasdi mengatakan, nanti pak menteri marah loh karena ini belum terpenuhi. Karena banyak hal yang sengaja tidak kami penuhi. Tapi pada proses yang bisa kami SPD (Surat Perjalanan Dinas), maka segera kami penuhi,” jelasnya.
Kepada Jaksa KPK, Andi menuturkan pihaknya pernah memenuhi permintaan SYL dengan menggeser beberapa anggaran. Seperti kegiatan dinas yang sebenarnya anggarannya berada di sekjen, tetapi Direktorat Perkebunan ikut berkontribusi dalam kegiatan tersebut.
“Kami ikut berkontribusi menyelesaikan acara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin, 20/5/2024.
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammmad Hatta duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti