FORUM KEADILAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Namun, usai pemeriksaan, SYL enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Tanya pemeriksa-nya ya, saya tidak bisa bercerita,” ucapnya saat ditanya wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17/5/2024.
Bahkan, kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen juga tidak mau menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan kliennya.
“Kalau ini beliau hanya memberikan keterangan. Jadi, sebetulnya kami juga tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan keterangan, yang jelas kami mohon maaf sekali,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorqt Utama Keuangan IV.
Ali juga menuturkan, pemeriksaan itu telah didasari dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain SYL, BPK juga telah memeriksa dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Adapun ketiganya kini berstatus sebagai terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.*
Laporan Ari Kurniansyah