Istana Ungkap Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

FORUM KEADILAN – Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pada saat ini draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara belum diterima Presiden.
Tetapi, ia meyakini bahwa proses pembahasan revisi UU akan berlangsung cepat. Karena, tidak banyak pasal yang menjadi pembahasan.
“Belum, belum (belum sampai ke Presiden),” ujar Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 17/5/2024.
“Kan pasalnya juga enggak banyak, satu pasal ayat ini. Kalau DPR begitu yakin, baleg (badan legislasi) oke, pemerintah oke, sudah disahkan. Insya Allah cepat (prosesnya). Yakin saya,” terangnya.
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, draf usulan inisiatif tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk Rapat Paripurna.
“Kita sudah ambil keputusan mengenai RUU Kementerian Negara untuk menjadi usulan inisiatif, dan selanjutnya kami akan serahkan kepada pimpinan untuk di-Paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR,” katanya kepada wartawan di depan Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.
Selanjutnya, Supratman menjelaskan, pimpinan DPR RI akan mengirim draft usulan inisiatif tersebut kepada Presiden.
“Kita berharap, Presiden akan menunjuk siapa pun untuk melakukan pembahasan seperti tadi, dalam pembicaraan tingkat I nantinya,” ujarnya.
Dalam rapat pengambilan keputusan RUU Kementerian ini, dinyatakan semua perwakilan fraksi menyetujuinya, termasuk PKS dan PDIP.
“Kami juga bersyukur bahwa semua fraksi setuju, dengan berbagai macam catatan-catatan yang ada, dan sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial kita,” ucapnya.
Supratman menjelaskan, RUU Kementerian ini bermaksud untuk tidak mengunci ruang gerak Presiden terpilih dalam menentukan jumlah kabinetnya.
“Siapa pun Presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyakut soal jumlah kementerian maupun nomenklatur Kementerian, sehingga nanti kita berharap efektivitasnya berjalan dan itu dititipkan oleh Presiden terpilih, dan ini juga sudah sesuai dengan UUD,” katanya.*