Selasa, 16 September 2025
Menu

DPR Desak Revisi Permendikbudristek Nomor 2/2024, Biang Kerok UKT Naik

Redaksi
Kader Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kader Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, karena diduga menjadi penyebab utama naiknya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

“Kami melihat bahwa dampak dari permasalahan ini adalah karena ada beban melalui Permendikbud Nomor 2/2024 yang untuk pembiayaan itu diserahkan kepada PTN tanpa dasar yang kuat sampai beberapa besar tingginya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf usai Raker di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.

Dede menyebut, kenaikan biaya UKT sangat beragam ada yang mulai naik 100 persen sampai 500 persen.

“Ini menurut kami tidak wajar, perlu dudukkan bersama, dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan,” ujarnya.

Tidak hanya terkait biaya kuliah, Dede mengatakan, DPR juga akan meninjau biaya SD, SMP, SMA.

“Selama ini tidak pernah ada, kita tidak pernah mereview beberapa komponen biaya pendidikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Dede berpandangan, jika kenaikan UKT mengikuti inflasi, dan sudah disepakati bersama dengan orang tua siswa di awal, hal tersebut dirasa wajar.

“Tapi ini, banyaknya yang kenaikannya terutama untuk mahasiswa baru, yang ketika mereka sudah masuk tiba-tiba UKT naik. Bukan hanya UKT saja, ada juga Iuran Pengembangan Institusi (IPI) itu bisa naik empat kali lipat bahkan lebih,” jelasnya.

Oleh karena kenaikan secara tiba-tiba tersebut, Dede menyayangkan banyak calon mahasiswa PTN yang akhirnya mengundurkan diri.

“Berarti ini kan tidak benar, kita harus review dan akan panggil (Kemendikbudristek) untuk minta kesimpulan, dan meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin,” pungkasnya.

Selain revisi Permendikbud, Komisi X DPR RI pun akan mendesak hal lain yang bersifat jangka panjang (long term) seperti pembentukan Panja (Panitia Kerja).

“Panja akan melakukan investigasi tentunya terhadap masalah pembiayaan pendidikan, memang benar alokasi dana pendidikan untuk Perguruan Tinggi Negeri atau BUPTN sekarang ini kan berkurang,” tandasnya.*

Laporan Novia Suhari