Jokowi Lantik 7 Orang LPSK 2024-2029 di Istana Negara
FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh orang pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15/5/2024.
Tujuh orang yang dilantik tersebut ialah P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun,” ucap kata para Anggota LPSK.
Mereka bersumpah akan memenuhi kewajiban mereka sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Mereka juga berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” lanjutnya.
Kemudian setelah pengucapan sumpah, perwakilan anggota LPSK, Antonius bersama dengan Presiden Jokowi menandatangani berita acara penetapan Anggota LPSK periode 2024-2029.
Pimpinan baru LPSK tersebut terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi III DPR. Hasil uji mereka juga sudah diresmikan melalui sidang paripurna DPR RI pada 4 April 2024.*
