FORUM KEADILAN – DPR RI resmi mengukuhkan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029 dalam sidang Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke-15, Kamis, 4/4/2024.
Diketahui, dari 14 orang kandidat, DPR RI menyetujui tujuh orang kandidat untuk menjadi anggota LPSK usai mengikuti uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan ketujuh nama anggota LPSK, di antaranya Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fakhrudin, Mahyudin, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Setelahnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir untuk mengambil keputusan.
“Sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III atas uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Masa Jabatan 2024-2029 dapat disetujui untuk ditetapkan?” katanya, Kamis, 4/4.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Sementara itu, usai rapat, Habiburokhman mengaku lega Komisi III DPR RI bisa menyelesaikan uji kelayakan untuk daftar lengkap Komisioner LPSK 2024-2029 dalam waktu singkat.
“Dari tujuh sosok itu, tiga orang incumbent dan empat pendatang baru, dan semuanya itu adalah orang-orang yang berkualitas,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman berharap LPSK pada periode ini bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya.
“Dan kami akan mendorong penguatan LPSK, salah satunya dengan mencantumkan tugas pokok dan kewenangan LPSK dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana paling baru,” katanya.
“Dalam periode berikutnya kami akan mendorong LPSK untuk diatur dalam KUHP,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari