Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Ketua Dewas KPK: Laporan Ngada-ngada Itu

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa laporan Wakil ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengada-ada.
“Itu mengada-ngada itu, laporan itu ngada-ngada, sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat,” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 14/5/2024.
Menurutnya, pihaknya juga sudah memeriksa laporan tersebut dan hasilnya, Albertina dinilai tidak melanggar etik. Tumpak mengatakan bahwa tindakan Albertina tersebut untuk menjalankan tugas.
“Meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” kata Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kata Ghufron, ia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.
Ghufron juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak sedikit pihak yang menyayangkan tindakan tersebut, termasuk internal Dewas KPK.*