Sebut Hasil Pileg Papua Anomali, Golkar Minta Penghitungan Ulang

FORUM KEADILAN – Partai Golongan Karya (Golkar) menolak Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 terhadap hasil penghitungan perolehan suara untuk keanggotaan DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua.
Dalam perkara nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Golkar mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yaitu dengan adanya penggelembungan suara kepada partai-partai besar di beberapa distrik di Provinsi Papua.
“Bahwa pemohon menolak hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon terhadap hasil pengolahan suara perolehan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dapil Papua di Provinsi Papua,” ucap kuasa hukum pemohon Derek Loupatty di Sidang Panel II, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) II, Jakarta, Kamis, 2/5/2024.
Berdasarkan rekap KPU di dapil Papua, Partai Golkar mendapat sebanyak 71.845 suara. Hal ini berbanding terbalik dari permohonan Golkar yang mendapat sebanyak 108.003 suara.
Dalam permohonannya, Golkar menanggapi hasil pileg DPR dapil Papua adalah sebuah anomali pemilu. Apalagi, sebagai pemenang pemilu DPRP Papua, tapi Golkar tidak mendapatkan kursi di tingkat DPR.
Masih dalam dalil permohonan, Golkar menganggap semua partai politik mendapat kenaikan suara. Meski begitu, Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang kenaikan suaranya sangat signifikan.
Derek mencontohkan perbandingan suara berdasarkan D. Hasil di Distrik Jayapura Selatan, di mana terdapat selisih pertambahan sebanyak 917 suara untuk Partai Golkar dari 5.485 suara.
Sementara suara Gerindra bertambah sebanyak 5.004 suara dari 5018 suara dan menjadi 10.022 suara di Distrik Jayapura Selatan.
Selain di Jayapura Selatan, Gerindra juga mendapat selisih suara tambahan di Distrik Jayapura Utara sebanyak 5.385 suara. Penambahan juga terjadi di distrik Abepura di mana Gerindra mendapat 14.046 suara tambahan.
Derek meminta agar MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 sepanjang untuk dapil Papua untuk pengisian keanggotaan DPR daerah pemilihan Papua.
Derek juga meminta agar KPU melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Kota dan Kabupaten Jayapura.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penghitungan ulang terhadap perolehan hasil pemungutan suara pengisian keanggotaan DPR RI daerah pemilihan Papua di seluruh TPS yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura,” ucap Derek saat membacakan petitum permohonan.*
Laporan Syahrul Baihaqi