Kamis, 18 September 2025
Menu

Permendag 36/2023 Selesai Direvisi, Bawa Sepatu-Tas dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Redaksi
Mendag Zulkifli Hasan
Mendag Zulkifli Hasan. | Biro Humas Kemenandag
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah selesai direvisi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, aturan baru pengganti Permendag 36/2023 telah ditandatangani dan berlaku pada hari ini.

“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25,” ujar Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024.

“Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7,” lanjutnya.

Zulhas mengatakan bahwa dengan revisi ini beberapa barang bawaan pribadi dari luar negeri yang juga sempat dibatasi tidak lagi berlaku dan penumpang boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

“Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” terangnya.

Tetapi, di sisi lain pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer dan menurut Zulhas, hal ini salah satunya menyangkut masalah keamanan.

Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya dua buah per orang. Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut yang mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).*