Sengketa Pileg: PPP Merasa Suara di Banten Pindah ke Garuda

FORUM KEADILAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR 2024. PPP menyebut bahwa suaranya dalam Pemilu 2024 di Banten berpindah ke Partai Garuda.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin, 29/4/2024.
Dharma mengatakan bahwa kekurangan suara PPP telah mencapai ambang batas parlemen 4% dipicu perpindahan suara ke Partai Garuda di Banten.
“Bahwa salah satu Dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten,” kata Dharma dalam sidang, Senin, 29/4/2024.
Ia menjelaskan terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di wilayah Banten I dan menyebut terdapat 5.450 suara PPP yang pindah ke Garuda di Banten II dan 8.950 suara PPP pindah ke Garuda di Banten III.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara. Sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” jelasnya.
“Perolehan suara pemohon pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada Dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara,” lanjutnya.
Dharma mengatakan bahwa perpindahan suara tersebut berlanjut hingga rekapitulasi nasional dan PPP sendiri tidak lolos ke DPR berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional,” tuturnya.*