FORUM KEADILAN – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) klaim bahwa telah terjadi pemindahan suara PPP ke PDIP dalam Pileg DPR RI 2024.
PPP mengungkapkan, sebanyak 30.000 suara mereka beralih ke PDIP di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II yang meliputi Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman dan Kota Payakumbuh.
Hal tersebut termuat dalam permohonan sengketa mereka terhadap Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Keputusan KPU, jumlah perolehan suara PPP di dapil itu mencapai 83.453 suara. Di sisi lain, PDIP mengoleksi 75.524 suara di dapil yang sama.
Tetapi, menurut PPP, perolehan suara mereka seharusnya mencapai 113.453, sedangkan untuk PDIP dianggap seharusnya beroleh 45.534 coblosan saja.
“Berdasarkan tabel di atas, telah terjadi perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada PDIP untuk pemilihan anggota DPR RI pada dapil Sumatera Barat II,” tulis PPP dalam dokumen permohonan sengketa yang ditandai oleh Plt Ketua Umum Muhammad Mardiono.
“Suara Pemohon berpindah kepada PDIP sebanyak 30.000 suara, sehingga perolehan PDIP yang semula sebesar 45.524 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 75.524 suara,” tegasnya.
PPP mengklaim bahwa sudah menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi terkait hal tersebut.
Tetapi, menurut PPP, perpindahan suara tersebut tidak terkoreksi hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sebagaimana dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diteken pada 20 Maret 2024 malam.
“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” tulis PPP.
Namun, PPP tidak mengungkapkan bagaimana modus perpindahan suara yang mereka maksud terjadi. PPP, dalam dokumen permohonannya, juga tidak menerangkan bukti secara detail berapa dan di TPS mana perpindahan suara tersebut terjadi.
Sementara itu, PDIP sudah menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
Dokumen permohonan-permohonan yang sudah diperbaiki PPP juga mendalilkan terjadinya perpindahan 5.701 suara mereka ke Partai Garuda pada dapil Sumatera Barat I.
MK menyatakan terdapat 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja dan jumlah tersebut terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dikarenakan banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, terdapat Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
“Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya pada Senin, 29/4/2024.
Panel II, terdapat nama Arsul Sani, panel tersebut tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 yang melibatkan PPP. Diketahui, setelah Arsul dilantik menjadi hakim konstitusi ia meninggalkan PPP.
Di sisi lain, Panel III ada Anwar Usman. panel III tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan PSI, partai yang saat ini diketuai oleh Kaesang Pangarep yang merupakan keponakannya yang juga Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan, sekaligus implementasi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada November 2023.
“Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” ujar Fajar.*