Demokrat-Gerindra Tercatat sebagai Parpol Gugatan Pileg Terbanyak

FORUM KEADILAN – Partai Gerindra dan Demokrat tercacat menjadi partai politik (parpol) dengan jumlah gugatan terbanyak atas hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” ucap juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin, 29/4/2024.
Gugatan tersebut terbagi menjadi gugatan yang dilayangkan oleh partai dan yang dilayangkan oleh individu caleg.
Gugatan yang dilayangkan partai, Gerindra tercatat menggugat hasil Pileg 2024, baik dari DPR dan DPRD, di Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Sumatra Selatan.
Gerindra juga menggugat hasil Pileg 2024 di Aceh, Lampung, Riau Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Di sisi lain, Demokrat tercatat menggugat hasil Pileg 2024, baik DPR dan DPRD, di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Banten, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.
Demokrat menggugat hasil Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
MK menyatakan terdapat 297 total gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024.
Jumlah 297 gugatan tersebut terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Gugatan tersebut yang diajukan parpol ada juga yang diajukan individu caleg.
Oleh karena itu banyaknya jumlah perkara yang masuk, 9 hakim konstitusi bakal dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa akan diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Diketahui, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 dan Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan masing-masing firma hukum menangani parpol yang berbeda.*