Respons Nurul Ghufron Terkait Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan respons sindiran Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang minta bantuan untuk dirinya untuk mutasi salah seorang PNS di Papua ke Jawa.
Ghufron menjelaskan bahwa pokok permasalahan yang akan disidangkan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yaitu laporan penyalahgunaan pengaruh dibalik mutasi pegawai Kementan RI berinisial ADM telah kedaluwarsa.
“MAKI itu harus paham juga menegakkan etik itu harus taat hukum. Dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang Penegakan Etik ada klausul tentang kedaluwarsa,” kata Ghufron, Jumat, 16/4/2024.
“Yaitu laporan masa kedaluwarsanya satu tahun dari terjadi/diketahuinya oleh pelapor,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang ramai dan menjadi pokok permasalahan terjadi pada 15 Maret 2022. Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya pada 16 Maret 2023 peristiwa dimaksud sudah kedaluwarsa. Di sisi lain, laporan tersebut masuk ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
“Dan saya baru diklarifikasi pada tanggal 28 Februari 2024 baru tahu bahwa laporan itu mestinya sejak dilaporkan saja sudah expired sehingga Dewas sudah tidak berwenang secara waktu untuk memeriksa,” ujar Ghufron
Ghufron pun membantah membantu mutasi seseorang PNS di Kementan karena masih kerabat dirinya dan mengklaim hanya ingin membantu seseorang PNS mendapatkan haknya.
“Tidak ada bisa dicek saya bukan saudara seperti yang diberitakan itu ponakan. Tidak ada, saya tak punya kerabat di Kementan. Juga bukan pejabat, bukan minta jabatan. Saya tidak nekan, tidak maksa, tidak intervensi seperti yang diberitakan,” jelas Ghufron.
MAKI Surati Nurul Ghufron untuk Bantu Urus Mutasi ASN Papua
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan surat yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia meminta Ghufron membantu dalam pengurusan mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua Barat.
Boyamin memandang, langkahnya sebagai pemohon terkait pengurusan mutasi seorang ASN, dikarenakan adanya aspirasi dari salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Papua Barat yang sudah berdinas sejak 2021. Pasalnya, PNS tersebut meminta dimutasi ke wilayah Jawa, untuk mengikuti keluarganya.
Boyamin meminta, agar pimpinan KPK tersebut dapat membantu.
“Saya hari ini ke sini menjadi pemohon bantuan kepada Pak Nurul Ghufron memasukkan surat karena saya dapat aspirasi dari salah satu PNS perempuan di Papua Barat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yang dia sudah bekerja sejak tahun 2021 berdinas dan ingin mutasi ke Jawa mengikuti suaminya tapi sampai sekarang nggak bisa,” ujarnya kepada media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024.
“Maka saya meminta bantuan kepada Pak Ghufron untuk membantu yang bersangkutan mutasi dari Papua ke Jawa,” sambungnya.
Boyamin menilai, langkah yang ditempuhnya setelah mengetahui Ghufron berhasil membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Untuk itu, Boyamin, meminta hal serupa bisa dilakukan Ghufron kepada ASN tersebut.
“Karena Pak Nurul Ghufron kemarin mengurus PNS di Kementan dan ketika diperkarakan di Dewas Pak Ghufron merasa tidak bersalah. Orang dia menyalurkan aspirasi, maka selain saya meminta bantuan ini, saya imbau kepada seluruh PNS di Indonesia yang sulit mutasi bisa minta tolong kepada Nurul Ghufron,” imbuhnya.
Boyamin berdalih, pengiriman surat tersebut bukan bentuk sindiran atas tindakan Ghufron dalam pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan. Bahkan, surat yang dilayangkan oleh MAKI, sudah diterima pihak KPK untuk diteruskan kepada wakil Ketua KPK itu.
“Saya bangga Pak Ghufron begitu baik, bisa mengurus mutasi dan ini bukan meledek ya, dan tidak menuduh Pak Nurul Ghufron menjadi biro jasa pengurusan mutasi, apalagi makelar ya, bukan. Karena ini Pak Ghufron orang yang sangat baik mengurus mutasi-mutasi,” jelas Boyamin.
“Beliau orang baik meluangkan tenaga pikiran meskipun sibuk sebagai Wakil Ketua KPK masih menyempatkan urus mutasi orang. Ini betul-betul tulus jadi bukan meledek apalagi mengejek,” ucapnya.
Lebih lanjut Boyamin memaparkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi ASN yang mendapati kesulitan dalam mutasi.
Boyamin juga mengaku akan terbuka untuk bekerja sama dengan Nurul Ghufron dalam menguji Undang-Undang ASN di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan mutasi ASN, selama hak tersebut tidak melanggar aturan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sekali lagi tadi saya katakan saya bisa menyalurkan dan usulan saya buka posko untuk membantu orang-orang yang mutasi terhambat karena sesuai pengertian Pak Ghufron kalau sudah kerja dua tahun mengajukan mutasi itu tidak dapat itu melanggar hak. Jadi ini sungguh menggembirakan bagi PNS seluruh Indonesia ini ada salurannya mudah-mudahan Pak Ghufron lebih jauh lagi duet sama saya menguji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi bahwa hak itu harus diberikan kalau tidak melanggar HAM,” tutupnya.*