Jumat, 18 Juli 2025
Menu

KPK: Konflik Nurul Ghufron vs Albertina Ho Bukan Keputusan Kolektif Kolegial

Redaksi
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26/4/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 26/4/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, keputusan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho bukan keputusan kolektif kolegial. Kata Ali, keputusan itu berada dalam kapasitas pribadi Ghufron sebagai insan KPK.

“Kami sudah konfirmasi pada pimpinan bahwa itu bukan keputusan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga. Itu keputusan individu dari Nurul Ghufron yang menurut beliau ada dugaan etik. Maka wajib melaporkan, karena forumnya ada di dewas,” katanya kepada awak media, Jumat, 26/4/2024.

Ali juga mengajak agar semua pihak bisa menghormati semua proses laporan yang ada bahwa itu merupakan dinamika di internal KPK.

Sebagai fungsi kontrol, Dewas KPK akan melakukan berbagai tindakan untuk memproses laporan tersebut.

“Karena siapa pun yang menduga ada pelanggaran etik, wajib melaporkan. Adapun proses lanjutannya kami meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti dengan profesional. Karena tentu ada norma dan kewenangan yang dimiliki dewas,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kata Ghufron, ia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.

Ghufron juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak sedikit pihak yang menyayangkan tindakan tersebut, termasuk internal Dewas KPK.*

Laporan Merinda Faradianti