Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Kominfo: Perubahan Jam Operasional Warung Madura Penuh Polemik

Redaksi
Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (SAM Kominfo) Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Jumat, 26/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (SAM Kominfo) Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Jumat, 26/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Ahli Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (SAM Kominfo) Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana, menyebut banyak polemik dalam peraturan baru mengenai perubahan jam operasional Warung Madura yang diterapkan oleh pemerintah saat ini.

“(Perubahan jam Warung Madura) Itu memang itu sesi yang penuh polemik,” katanya kepada wartawan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Jumat, 26/4/2024.

Namun, Wijaya enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai larangan tersebut. Sebab, menurutnya, perubahan jam operasional Warung Madura merupakan ranah pemerintah dan Kementerian Koperasi.

“Itu kan urusan antara pemerintah daerah dan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Wijaya menegaskan bahwa dari segi konteks ekonomi digital, pemerintah seharusnya mendorong usaha yang berbasis online juga. Ia berpandangan, setiap masing-masing daerah pasti memiliki kebijakan sendiri.

“Jadi tetap harus kita hargai (perubahan jam operasional Warung Madura), mungkin dari pemerintah itu memiliki pertimbangan-pertimbangan lain, tapi sampai saat ini saya sendiri belum tahu apa itu,” jelasnya.

Diketahui, Warung Madura terkenal karena buka 24 jam sehari. Namun, hal itu tidak berlaku di setiap daerah di Indonesia.

Contohnya, di Bali, jam operasional Warung Madura dibatasi oleh Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan termasuk jam operasionalnya.*

Laporan Novia Suhari