IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK Dugaan Perintangan Penyidikan

FORUM KEADILAN – IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
“Hari ini kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatannya pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” ujar eks penyidik KPK, Novel Baswedan, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024.
Novel menyebut bahwa laporan pihaknya hari ini berkaitan dengan sikap Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. IM57+ Institute juga menyoroti langkah Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN dan mereka menilai langkah pelaporan dan gugatan dari Ghufron tersebut keliru. Karena Dewas KPK saat ini menelusuri adanya dugaan kasus pelanggaran etik yang berkaitan dengan perbuatan korupsi.
“Upaya yang dilakukan ini adalah tentunya bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan pimpinan KPK untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dengan benar dan upaya penegakan integritas bisa dilakukan dengan benar,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapkan kasus korupsi di lingkup internal KPK juga bisa dapat dimulai melalui penanganan laporan di Dewas KPK dan menilai laporan dan gugatan Ghufron kepada Dewas KPK bisa dimaknai upaya menghambat penanganan kasus korupsi.
“Jadi upaya untuk menghambat, menghadang, atau menghalangi proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi pengungkapan, perbuatan korupsi yang dilakukan,” lanjutnya.
IM57+ Institute berharap agar laporan pihaknya kepada Nurul Ghufron hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
“Semoga dengan pelaporan ini bisa dilihat sebagai upaya formal yang kami lalukan ke Dewan Pengawas sehingga Dewas punya kewajiban menindaklanjuti terhadap pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran etik,” tandasnya.*