Senin, 07 Juli 2025
Menu

MK Terima 297 Permohonan Sengketa Pileg, 79 Perkara Disidang Senin Besok

Redaksi
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024. Terdapat sebanyak 297 permohonan perkara yang sudah terdaftar dalam sengketa pileg.

Hal tersebut disampaikan Juru bicara MK Fajar Laksono. Namun, ia tidak merinci siapa saja pemohon yang mengajukan gugatan.

“Kita sudah meregistrasi ada 297 perkara, kita sudah registrasi permohonan perkara,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 25/4/2024.

Fajar mengatakan, ada 79 perkara yang akan disidangkan pada Senin, 29/4 dan 53 perkara pada Selasa, 30/4.

“Kita sudah mengagendakan sidang untuk hari Senin (29/4) besok. Ada 79 perkara yang akan disidangkan hari Senin (29/4), Selasa (30/4) itu 53 (perkara),” jelasnya.

Adapun sengketa pileg akan digelar dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari unsur tiga Hakim Konstitusi yang berbeda. Masing-masing ketiga panel akan diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan juga Arief Hidayat.

Fajar mengungkapkan, dalam satu hingga dua hari mendatang para Hakim Konstitusi tengah melangsungkan gelar perkara guna mencermati, memahami dan menguasai isi permohonan pemohon.*