KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2024-2029.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24/4/2024.
Pada Pilpres 2024, Prabowo-Gibran menang sangat meyakinkan dengan memperoleh suara terbanyak sebesar 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” sambungnya.
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta koalisi parpol pendukung paslon 02.
Rapat pleno ini dihadiri oleh beberapa lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hadir juga pimpinan Kejaksaan Agung, petinggi partai politik peserta pemilu dan partai pendukung capres-cawapres.
Diketahui, penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dilakukan setelah MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun permohonan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Mereka juga meminta agar paslon 02 didiskualifikasi dan meminta ada pemungutan suara ulang.
Dengan penetapan tersebut, Prabowo-Gibran selanjutnya dilantik sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.*
Laporan M. Hafid