Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Respons NasDem-PPP Setelah Sengketa Pilpres 2024 di MK Selesai

Redaksi
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh menggelar jumpa pers untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Paloh mengatakan bahwa ia menghormati putusan MK.

“Hari ini MK telah memberikan putusan menolak seluruh gugatan, apa sikap kita? Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini,” ujar Paloh, dalam jumpa pers, di Markas NasDem, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.

Paloh menyebut putusan MK harus dihormati dan dan dihargai dan mengingatkan agar semangat membangun negeri tidak berhenti.

“Kita menghormati dan menghargai itu, ini jelas, bahkan tentu tidak hanya sekedar itu, saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tak sesuai dengan harapan kita, ini konsekuensi dari demokrasi ini,” sambung Paloh.

Lalu ia mengibaratkan agar dapat membuka lembaran baru setelah Pilpres 2024. Paloh mengatakan bahwa selesai kontestasi politik harus saling menghargai siapapun pemenangnya.

“Sebagai negara hukum, ini merupakan keputusan peradilan yang tertinggi, maka wajar bagi kita semua harusnya ibarat menutup buku lama dan membuka lembaran buku baru. Itu lah harapan saya,” tuturnya.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan bahwa mereka menerima putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengucapkan selamat ke Presiden dan Wakil presiden (wapres) terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir. Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Awiek kepada wartawan, Senin, 22/4/2024.

Awiek mengajak kepada semua elemen bangsa untuk dapat kembali bersatu setelah kompetisi Pilpres 2024. Menurut Awiek, gelaran Pilpres hanyalah kontestasi yang sama-sama mempunyai tujuan utama untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Saatnya semua elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan. Kontestasi politik lima tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat. Karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” jelas Awiek.

Ia memandang proses sengketa Pilprs yang bergulir di MK sudah berjalan baik dan dirinya menghormati kelanjutan tahapan Pemilu hingga Presiden dan Wapres terpilih bakal dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat. Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober,” imbuh Awiek.

Diketahui sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.*