Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

KPU Undang AMIN dan Ganjar-Mahfud di Acara Penetapan Prabowo-Gibran

Redaksi
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Forum Keadilan
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24/4/2024.

“Tiga pasangan paslon juga kami undang untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” ujar anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23/4/2024.

Selain mengundang mereka, KPU turut mengundang perwakilan pemerintah, pimpinan lembaga negara, hingga elite partai politik (parpol) peserta politik lainnya.

Tetapi, August mengatakan bahwa KPU belum mendapatkan konfirmasi kehadiran dari masing-masing pasangan calon pada acara tersebut dan dirinya berharap para pasangan calon dapat ikut menghadiri acara.

Sebelumnya, KPU RI menjadwalkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih dalam Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April pukul 10.00 WIB.

Penetapan tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Senin, 22/4/2024.

“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang diagendakan pada Rabu, 24 April,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin, 22/4.

Hasyim mengatakan, putusan MK hari ini memuat tiga hal penting. Pertama, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu yang kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya.

Hasyim juga menilai, putusan MK menekankan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku sah.

“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku sah,” imbuhnya.*